Seorang Wanita Korea Dipenjara 3 Tahun Setelah Membunuh Bayinya Sendiri

TERKINNI.COM – Hukuman penjara tiga tahun telah dijatuhkan kepada seorang ibu berusia 20-an karena membunuh bayinya yang baru lahir segera setelah melahirkan dan karena menyembunyikan tubuhnya.

Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada hari Selasa juga menghukum sang ayah, yang juga berusia 20-an, dua tahun penjara, dengan mengatakan bahwa dia adalah kaki tangan kejahatan tersebut.

Pasangan itu didakwa dengan tuduhan membunuh bayi mereka yang baru lahir tak lama setelah lahir di kediaman mereka di Gwanak-gu, Seoul pada Januari 2021. Mereka menyembunyikan jenazah di dalam tas dan meletakkannya di bawah AC di beranda rumah mereka untuk menghindari penangkapan. 

Keduanya mengatakan selama penyelidikan bahwa mereka menderita kelahiran mati, tetapi kejahatan mereka terungkap setelah menemukan bahwa pasangan tersebut tidak menghubungi 119 atau melakukan CPR. Penyelidikan juga menemukan bahwa keduanya sedang berjuang secara finansial pada saat itu dan tidak mampu melakukan aborsi.

Wanita itu kemudian mengaku membunuh bayinya yang baru lahir, tetapi membantah tuduhan bahwa dia telah berusaha untuk membuang tubuh bayinya. Dia mengaku awalnya berencana untuk menguburkan anak itu di kampung halamannya dan mengadakan pemakaman di sana.

Pengadilan memutuskan bahwa anak tersebut dibunuh oleh satu-satunya wali dan orang tuanya. Pengadilan banding juga memihak pada putusan pengadilan, yang menyatakan bahwa jenazah anak disembunyikan dan diabaikan sampai akhir, karena tidak ada orang tua yang merawat anak tersebut.

Latest articles

Related articles

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x