TERKINNI.COM – Pulau Jeju sedang mempertimbangkan undang-undang yang mengharuskan pengunjung membayar biaya pariwisata untuk mendukung kelestarian lingkungan.
Biaya akan mencakup 1.500 won per malam untuk turis, 5.000 won per hari untuk mereka yang menyewa mobil 10.000 won untuk minivan dan lima persen dari biaya untuk menyewa bus. Dikatakan setiap pengunjung akan dikenakan biaya rata-rata 8.170 won per hari.
Pihak berwenang mengatakan undang-undang ini sekarang sedang dipertimbangkan, jika diajukan dan disahkan di Majelis Nasional, Jeju diperkirakan akan menghasilkan sekitar 141 miliar won ke kas pemerintah setelah tahun pertama. Angka tersebut akan meningkat menjadi 154 miliar won pada tahun kedua dan 167 miliar won pada tahun berikutnya.
Destinasi wisata populer Korea Selatan ini telah lama mempertimbangkan langkah-langkah ini sejak penduduk setempat menyuarakan keprihatinan mereka atas efek samping dari ledakan pariwisata, termasuk sampah dan limbah yang meningkat di luar kapasitas pengelolaan pulau itu. Pemerintah Jeju juga mencoba memperkenalkan biaya masuk pada tahun 2012 tetapi digagalkan oleh para penentang.
Pemerintah Agustus lalu meminta Institut Lingkungan Korea, sebuah perusahaan riset milik negara untuk mempelajari kelayakan biaya masuk ke pulau Jeju. Dengan penelitian yang akan selesai pada Agustus, pemerintah berencana untuk mengusulkan RUU tersebut ke Majelis Nasional dalam tahun ini.
Gubernur Jeju, Oh Young Hun mengatakan di dewan provinsi pada hari Kamis bahwa rencana biaya masuk ini “direncanakan dengan sangat hati-hati” agar tetap dapat menarik wisatawan.
Pemerintah sedang membahas untuk pelestarian keanekaragaman ekologi dan mengelola peningkatan limbah namun tetap berusaha bertanggung jawab untuk melayani wisatawan. Langkah ini dilakukan saat anggota parlemen Hawaii mempertimbangkan untuk mempertimbangkan untuk membebankan “biaya dampak pengunjung” kepada turis untuk mengurangi dampak kepadatan dan memulihkan lingkungan.