Pengadilan Menjatuhkan Denda 20 Juta Won Kepada Kim Sae Ron

TERKINNI.COM – Pada 5 April, Pengadilan Distrik Pusat Seoul telah mengumumkan putusan dalam kasus pelanggaran Undang-Undang Lalu Lintas Jalan yang dilakukan oleh Kim Sae Ron.

Sebelumnya, Kim Sae Ron ditangkap pada Mei 2022 setelah menyetir dalam keadaan mabuk dan menabrak trafo di daerah Gangnam. Setelah kejadian, Kim Sae Ron sempat melarikan diri. Ketika ditangkap, polisi menemukan bahwa kandungan alkohol dalam darahnya sekitar 0,2%.

Setelah mengakui semua dakwaan termasuk mengemudi di bawah pengaruh alkohol dalam sidang pertamanya pada 8 Maret lalu, Pengadilan Distrik Pusat Seoul kemudian menjatuhkan denda sebesar 20 juta won (~227,7 juta rupiah) pada persidangan hari ini.

Sementara itu, Kim Sae Ron menolak untuk menjawab pertanyaan apa pun dari pers saat menghadiri persidangan pagi ini.

Latest articles

Related articles

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x