TERKINNI.COM – Diberitakan bahwa seorang mantan anggota dari grup idola pria beranggotakan enam orang diadili atas tuduhan menganiaya dan memerkosa sesama anggota grup secara paksa, baik selama masa trainee maupun setelah debut mereka.
Selama sidang putusan di Pengadilan Distrik Seoul Pusat pada 29 Maret, jaksa penuntut meminta agar mantan anggota idola tersebut, yang diidentifikasi sebagai ‘A’ dijatuhi hukuman tiga tahun penjara, menyelesaikan program rehabilitasi kekerasan seksual, diungkapkan kepada publik, dan pekerjaannya dibatasi selama lima tahun.
Berdasarkan Seoul Newspaper, ‘A’ dituduh menyentuh tubuh korban ‘B’ sebanyak tiga kali dari tahun 2017 hingga 2021 di asrama dan ruang latihan. ‘A’ mengakui sebagian besar tuduhan dan menyesali perbuatannya, tetapi mengatakan tak dapat mengingat beberapa tuduhan yang ditujukan padanya akibat terlalu mabuk pada saat itu.
Korban melaporkan pelecehan tersebut ke Kantor Polisi Gangnam pada tahun 2021, dan ‘A’ didakwa melakukan penganiayaan dan pemerkosaan pada bulan Januari. Menyusul insiden tersebut, ‘A’ meninggalkan grup karena alasan pribadi, dan agensi menyatakan bahwa mereka masih menyelidiki masalah tersebut dan akan merilis pernyataan di kemudian hari.
Trainee di industri hiburan menghabiskan waktu lama di ruang tertutup seperti ruang latihan sejak usia muda, membuat mereka rentan terhadap kekerasan dan kejahatan seksual yang terjadi di dalam agensi dan grup mereka. Para ahli telah menunjukkan bahwa agensi tersebut berada dalam titik buta hukum karena bukan merupakan lembaga ketenagakerjaan atau pendidikan, sehingga tidak memiliki kewajiban untuk mencegah atau melindungi trainee dari kejahatan seksual.
Pengacara Heo Joong Hyeok yang telah menangani berbagai tuntutan hukum terkait industri hiburan, menjelaskan bahwa kontrak dengan idola dan trainee di bawah umur tidak dapat dievaluasi hanya dengan Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan. Selain itu, agensi tidak dapat dilihat sebagai lembaga pendidikan atau sarana perlindungan, sehingga tidak diwajibkan untuk melaporkan kejadian.
Karena reputasi dan status kontrak, sering kali sulit bagi korban untuk melapor. Pengacara Park Joo Hee menyatakan bahwa calon idola mungkin ragu untuk melapor karena takut akan dampak negatif dalam industri ini. Selain itu, Kang Jin Seok, seorang pengacara penasihat untuk Asosiasi Manajemen Hiburan Korea, menambahkan bahwa konflik dengan perusahaan dapat mengintimidasi, terutama bagi individu muda dengan sedikit atau tanpa pengalaman di tengah masyarakat.
Meskipun hal ini menjadi masalah umum dan serius, pihak berwenang belum menanganinya secara memadai. Kementerian Kebudayaan, Olahraga, dan Pariwisata melakukan survei pencarian fakta tentang industri seni dan budaya populer setiap dua tahun, namun baru pada survei keempat di tahun 2021 terdapat investigasi terkait kejahatan seks dan kekerasan secara paksa di industri. Seorang pejabat dari kementerian menyatakan bahwa mereka berencana untuk menyelidiki masalah tersebut tahun ini.