TERKINNI.COM – Seorang mantan aktor ‘A’ menerima hukuman 1 tahun penjara karena menggunakan philopon secara ilegal.
Berdasarkan laporan pada 15 Maret, Pengadilan Distrik Suwon menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada ‘A’ dan memerintahkannya untuk menyelesaikan program rehabilitasi kecanduan narkoba selama 120 jam.
‘A’ ditangkap dan menjalani persidangan karena menggunakan metamfetamina dalam bentuk philopon beberapa kali antara Agustus dan Oktober tahun lalu.
Pengadilan menyatakan, “Terdakwa merenungkan tindakannya, tetapi kejahatan narkoba bersifat adiktif dan merusak fondasi masyarakat. Kami mempertimbangkan fakta bahwa terdakwa menggunakan narkoba dalam jumlah yang signifikan dan dihukum untuk kejahatan yang sama di masa lalu”.
‘A’ dikatakan sebagai mantan aktor berusia tiga puluhan.